Sosialisasi Jabfung Perawat Gigi Kab. Ketapang-Kalbar

DPC PPGI ( Persatuan Perawat Gigi Indonesia ) Kab Ketapang baru baru ini mengsosialisasikan jabatan Fungsional bagi perawat gigi sebagaimana Peraturan Presiden No 54 tahun 2007.
Sosialisasi tersebut digelar dalam upaya lebih mengenalkan jabatan fungsional kepada Perawat Gigi yang selama ini kurang mengetahui dan memahami jaabatan fungsional.” Melalui sosialisasi jabatan fungsional ini, perawat gigi paham dan mengenal yang sebenarnya Jabatan Fungsional.Kata Eddy Junaidi.S.Sos.
Hal tersebut dikatakannya saat mewakili Kadis Kesehatan Kab Ketapang membuka Sosialisasi Jabatan Fungsional Peraway Gigi se Kab Ketapang dan KKU di Aula Dinass Kesehatan Kab Ketapang,Rabu 3/10/2007.

Info selengkapnya : http://ppgikalbar.wordpress.com

7 Tanggapan ke “Sosialisasi Jabfung Perawat Gigi Kab. Ketapang-Kalbar”

  1. Angga Berkata:

    Hmm, kayaknya link http://ppgikalbar.wordpress.com nda aktif lagi. Silakan ke http://www.ppgikalbar.co.cc yang Insya Alloh akan segera di aktifkan. Situs sudah bisa diakses. Terimakasih, salam dari perawat gigi kalbar

  2. ppgisulsel Berkata:

    Sosialisasi Jabatan Fungsional Perawat Gigi se Kota Makassar sudah lama berlangsung. tapi sayang teman-teman terbentur dari segi orang yang memeriksa. profesi perawat gigi banyak yang tidak terlibat. info lanjutnya kami DPD PPGI Sulsel telah juga membuka situs web, dimana masih dalam tahap penyempurnaan. tolong info kegiatan PPGIKalbarnya.

  3. Pratiwi Berkata:

    di Kalteng ( Palangka Raya )jafung dah berjalan,tp spt disulsel yang meriksa bukan qta perawat gigi,tp dokter gigi yang tentunya tidak memahami tentang jafung perawat gigi.Emang sich enak krn lgsg tanda tangan aja.Tp apa hny itu aja tujuan awal diadakan jafung u.teman2 perawat gigi?

  4. Salikun Berkata:

    Teman yang sedang kesulitan menghadapi jabfung di Kalteng,! kita tidak boleh putus asa kita terus berjuang demi kebenaran, anda menggunakan ilmu Promosi Kesehatan yang secra terus menerus melakukan advokasi ke pejabat terkait supaya sesuai dengan yg kita inginkan, jadi drg yang menilai tidak masalah yang penting mereka tahu aturannya,trus kita juga mengusulkan ada tim penilai yang dari profesi PPGI danpenilainya dari perawat gigi, seperti yang sudah dilakukan di Kota Semarang dan kabupaten lain di Jateng mereka sdh dapat naik pangkat 2 s/d 4 tahun ( selamat berjuang)

  5. pratiwi Berkata:

    ok mas,aq akan terus berjuang untuk teman-teman perawat gigi di Kalteng.Jg mohon doa teman-teman semua agar JKG di Kalteng dpt cpt terwujud, saat ini tinggal pengurusan ijin ke Jkt.

  6. Yannurdin Berkata:

    Sesuai dengan aturan hukum di negara kita, bahwa peraturan perundang-undanan yg baru meniadakan peraturan perundang-undangan yg lama dg syarat objek hukumnya sama dan mempunyai kedudukan yg sama atau lebih tinggi dari peraturan yang pertama, so…. berarti peraturan menkes dan mempan yg ngatur tentang apa yg dikerjakan oleh perawat gigi sudah tidak berlaku lagi, yg dipake mestinya standar kompetensi yang dikeluarkan oleh Menkes.No.378/2007, selain standar kompetensi maka peraturan yang lain tentang jabfung perawat gigi masih berlaku, buat DPP PPGI mesti memikirkan hal ini, karena ini terkait dg apa yg dikerjakan sejawat perawat gigi di daerah

  7. Yannurdin Berkata:

    buat mas salikun sorry ya, berdasarkan juklak jabfung perawat gigi, dinyatakan bahwa yg menjadi penilai adalah berasal dari perawat gigi itu sendiri (unsur terbanyak), jd salah kalau mas katakan jika yg menilai drg gak apa-2, jabfung jagan diartikan hanya kenaikan pangkat 2-4 tahun, tapi harus dilihat ini adalah pengakuan pemerintah akan eksistensi profesi perawat gigi sebagaimana diatur dalam PP No.16/1994 tentang jabfung PNS, nah jika pemerintah sdh mengakui kemandirian kita, kenapa kita mesti rela jika diri kita justru dinilai orang lain, ini jelas sgt tidak profesional dan akan melunturkan kandungan filosofi yg terkandung dalam jabfung perawat gigi indonesia

Tinggalkan Balasan